Peraturan Desa Purwomartani Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwomartani sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 memuat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakann pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera untuk masyarakat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut:
- Pendapatan Desa Rp 6.417.048.564,00
- Belanja Desa Rp 6.576.635.689,00
Surplus/Defisit Rp (159.587.125,00)
- Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan Rp 1.452.396.339,00
- Pengeluaran Pembiayaan Rp 185.000.000,00
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp 1.267.396.339,00
Dokumen lampiran: APBDES Purwomartani 2020
Sumber: purwomartani.slemankab.go.id