Sedulur, menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah D.I. Yogyakarta tidak perlu khawatir untuk membantu proses pemakaman jenazah PDP COVID-19. Jika masih merasa khawatir gunakan jas hujan sebagai pelindung, setelah kegiatan selesai dapat dimusnahkan.
Sedangkan untuk pedoman memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah muslim yang terinfeksi virus corona (COVID-19) secara lengkap telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 di https://mui.or.id/produk/fatwa/27752/fatwa-no-18-tahun-2020-pedoman-pengurusan-jenazah-tajhiz-al-janaiz-muslim-yang-terinfeksi-covid-19/
Mari peduli sesama !