cupuwatu2.id@gmail.com
Friday, 04 September 2026
Menu

Rencana Kerja Pemerintah Desa Purwomartani Tahun Anggaran 2020

20 Mar 2020 Info Umum 8 kali dibaca
BAGIKAN:
Rencana Kerja Pemerintah Desa Purwomartani Tahun Anggaran 2020

Dalam melaksanakan ketentuan pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangan mengacu pada Perencanaan Pembangunan Kabupaten Sleman dan perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2019 (Lembaran Desa Purwomartani Tahun 2019 Nomor 6), Dalam hal ini Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Purwomartani Tahun 2020 ditetapkan dengan Peraturan Desa dan telah disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa Desa Purwomartani pada tanggal 30 September 2019.

Dokumen Lampiran: Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020

Sumber: purwomartani.slemankab.go.id